Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Pastikan Ledakan Maut di Pasar Cimanggis Tangsel Buka Bom, Diduga Akibat Tabung Gas Pembakar Buah
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu ke Kejagung

Jumat, 18 September 2020 - 06:26:00 WIB
Bareskrim Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu ke Kejagung
Terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu untuk terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Djoko Tjandra ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Sementara dua tersangka lainnya yakni kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Sebelumnya penyidik Bareskrim telah melimpahkan berkas tahap I namun dikembalikan jaksa peneliti untuk dilengkapi atau P-19.

"Pelimpahan berkas perkara para tersangka kepada Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari jaksa penuntut umum serta penyerahan tiga eksemplar aerita acara koordinasi dari Kejaksaan Agung yang telah dilakukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Argo memastikan pemeriksaan ulang barang bukti perkara tersebut telah dilakukan. Tujuannya memastikan semua barang bukti lengkap apabila masuk ke ranah persidangan nantinya.

"Telah dilakukan baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi barang buktinya dalam keadaan baik," ujar Argo.

Bareskrim Polri sendiri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice. Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.

Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut