Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Koja Jakut, Diduga gegara Bocah 9 Tahun Memasak Lalu Ditinggal
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 5 Pekerja Bangunan Tersangka Kebakaran Kejagung

Kamis, 12 November 2020 - 12:35:00 WIB
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 5 Pekerja Bangunan Tersangka Kebakaran Kejagung
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara lima pekerja bangunan dan satu mandor tersangka kebakaran Gedung Kejagung. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu ada dua tersangka yang berkas perkaranya belum dilimpahkan. Kedua tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Sebelumnya Bareskrim Polri menyatakan kebakaran terjadi karena open flame atau nyala api terbuka yang diduga kuat berasal dari adanya bara api rokok para pekerja bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok. 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut