Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Korporasi Kasus Gagal Ginjal Anak Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus gagal ginjal anak dengan tersangka korporasi PT. Afi Farma. Pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilakukan Senin, 16 Januari 2023.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan JPU terkait hal tersebut.
"Berkas perkara tersangka korporasi yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Senin 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU," kata Nurul, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Sementara itu, Nurul menyebut, Bareskrim sampai dengan saat ini belum menangkap dua tersangka yang masih buron.
Kedua tersangka itu adalah, E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical (CV SC) dan AR selaku Direktur CV SC.