Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Minta Semua Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Dibawa ke Bawaslu Dulu

Selasa, 05 Maret 2024 - 20:10:00 WIB
Bareskrim Minta Semua Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Dibawa ke Bawaslu Dulu
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro(Foto: Puteranegara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri turut angkat suara terkait pernyataan pakar telematika Roy Suryo yang merasa laporannya terkait permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU tidak diterima oleh Bareskrim Polri. Bareskrim Polri menegaskan, segala laporan terkait pemilu harus dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Roy bersama jajaran pengurus Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI), datang ke SPKT Bareskrim Polri pada Senin (4/3/2024) sore. Mereka hendak membuat pelaporan terhadap semua jajaran KPU dan pihak ITB terkait dugaan manipulasi suara di aplikasi Sirekap.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, pihaknya menerima baik TPDI maupun Roy Suryo oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Namun, Bareskrim tak dapat menindaklanjuti laporan itu lantaran menyangkut dengan pelanggaran Pemilu 2024. Sesuai dengan UU, kata Djuhandhani, laporan itu mesti dilayangkan ke Bawaslu lebih dulu.

“Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan Tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silakan,” ucap Djuhandhani, Selasa (5/3/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut