Bareskrim Minta Semua Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Dibawa ke Bawaslu Dulu
Sejatinya, Djuhandhani menerangkan, mekanisme pelaporan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ada Temuan Penggelembungan Suara di 120 TPS, Bawaslu dan KPU Bojonegoro Beri Respons
Klausul itu berbunyi, setiap laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu," kata Djuhandhani.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq