Bareskrim Periksa 10 Saksi Usut Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Ini
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kasus dugaan TPPU Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan digelar pekan ini.
"Total minggu ini ada 10 orang," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Senin (24/7/2023).
Whisnu mengaku masih berkoordinasi dengan penyidik terkait siapa saja saksi yang dipanggil Bareskrim tersebut.
Menurutnya, rangkaian pemeriksaan tersebut akan mulai dilaksanakan pada Selasa (25/7/2023).
"Mulai besok," ujar Whisnu.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah diperiksa oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023). Usai pemeriksaan, perkara itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan ke polisi oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) lalu atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Editor: Rizky Agustian