Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PWI Gelar AJP 2025 Berhadiah Rp300 Juta, Dorong Jurnalisme Kemanusiaan di Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Pastikan Penyidikan Kasus Penistaan Agama M Kece Jalan Terus

Minggu, 19 September 2021 - 00:51:00 WIB
Bareskrim Polri Pastikan Penyidikan Kasus Penistaan Agama M Kece Jalan Terus
Tersangka penistaan agama M Kosman alias M Kece. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8/2021).

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut