Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Siap Kawal Demo Masyarakat Pati di DPR Besok: Jaga Suasana Tetap Damai dan Tertib
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Pastikan Penyidikan Kasus Penistaan Agama M Kece Jalan Terus

Minggu, 19 September 2021 - 00:51:00 WIB
Bareskrim Polri Pastikan Penyidikan Kasus Penistaan Agama M Kece Jalan Terus
Tersangka penistaan agama M Kosman alias M Kece. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, sebanyak tiga saksi telah diperiksa terkait penganiayaan itu. Ketiganya adalah warga binaan di Rutan Bareskrim Polri.

Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya seusai video penghinaan terhadap Islam viral di media sosial. Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2021) pukul 19.30 WIB.

Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8/2021).

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut