Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo
Dalam perkara tersebut, ditemukan adanya manipulasi aset perusahaan yang dilakukan para tersangka dalam rangka merancang PT MML dengan kode saham PIPA untuk berhasil melantai di pasar modal Bursa Efek İndonesia (BEI).
“Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan,” katanya.
Bareskrim Usut Dugaan Pidana terkait Saham Gorengan usai IHSG Terjun Bebas
“Dan perolehan dana PT MML pada saat IPO, ya initial public offering atau penawaran umum perdana, sebesar Rp97 Miliar,” tuturnya.
Adapun alasan penggeledahan PT Shinhan Sekuritas dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti. Karena perusahaan tersebut adalah Penjamin Emisi Efek (Underwriter) yang menjadi suksesor emiten PIPA melantai di pasar modal.
“Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas. Yang saat ini oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dilakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas, lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD,” katanya.
Editor: Aditya Pratama