Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Apartemen Bernilai Miliaran Rupiah
Menurutnya, untuk sisa 10 unit apartemen lain hingga kini belum diserahkan dari PT CI kepadanya. Dia sudah melayangkan somasi, namun tidak ditanggapi.
"Akhirnya saya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 22 Juni 2021 lalu dan kasusnya sampai saat ini masih berjalan," ucapnya.
Dua orang yang dilaporkan dalam LP ke Polri, yaitu berinisial SSK selaku owner PT CI dan Dirut PT CI berinisial JG.
"Padahal saya sudah kenal dengan SSK dan JG ini sejak 1996 saat mereka masih berkecimpung di dunia sekuritas saham. Sejak pembelian 2015 saya sudah menghubungi keduanya dan bahkan bertemu dengan salah satunya di Singapura. Tapi hanya selalu janji dan janji tanpa bukti," katanya.
Dia menyampaikan, dari 12 unit apartemen yang dibeli baru dua unit yang bisa dimanfaatkan, sedangkan sisa 10 unit lainnya belum diterima.
"Intinya saya harapkan 10 unit sertifikat (AJB) itu bisa diberikan karena itu merupakan hak saya. Saya sudah melaporkan ke kepolisian dengan memberikan sejumlah bukti seperti PPJB dan bukti transfer saat proses pembelian. Saat ini proses nya masih ditingkat penyelidikan dan klarifikasi," ucapnya.
Sementara itu saat dihubungi perwakilan PT CI belum bisa memberikan penjelasan terkait aduan dari konsumen atas nama Hans Narpati. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum yang menangani laporan tersebut.
Editor: Kurnia Illahi