Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Serahkan Berkas Brigjen Prasetijo ke JPU Besok

Kamis, 03 September 2020 - 21:29:00 WIB
Bareskrim Serahkan Berkas Brigjen Prasetijo ke JPU Besok
Ilustrasi (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Brigjen PU disangkaan membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Barang bukti kasus ini yaitu Surat Jalan Nomor 77 bertanggal 3 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 Nomor 990; Surat Jalan Nomor 82 bertanggal 18 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Nomor 1561 dan Surat rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.

"Dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka Brigjen PU," kata Listyo.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut