Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Batam Basri Lewaimang, Belasan Rumah hingga Kapal Pesiar
Selain kendaraan dan kapal, polisi juga menyita sejumlah aset tidak bergerak. Aset tersebut mencakup rumah, ruko, apartemen hingga bangunan restoran.
Berikut daftar aset tidak bergerak milik Basri yang disita:
1. Dua unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.
2. Dua unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 Nomor 5.
3. Satu unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 Nomor 20.
4. Dua unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A.
5. Dua unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78.
6. Satu unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 Nomor 3.
7. Tiga unit ruko di Botania II Blok B19 Nomor 9, 10, dan 11.
8. Empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt.
9. Satu unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur.
10. Satu unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.
11. Satu unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.
Eko menegaskan penyitaan aset tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan Basri dengan tindak pidana asal narkotika.
“Akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Basri yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkotika. Basri kemudian dibawa ke Rutan Bareskrim Polri dalam kondisi tangan terborgol.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago mengatakan, Basri ditangkap tanpa perlawanan di Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu sekitar pukul 00.30 waktu setempat.
"Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama, dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia," kata Drago.
Editor: Rizky Agustian