Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri: Kami Bukan Penonton
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tangkap Pelaku Investasi Bodong Berkedok Trading FBS, Begini Modusnya

Jumat, 11 Februari 2022 - 07:22:00 WIB
Bareskrim Tangkap Pelaku Investasi Bodong Berkedok Trading FBS, Begini Modusnya
Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi FBS. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi FBS. Tersangka berinisial WKA ditangkap di ruko kawasan Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kasus itu terungkap berawal pada tanggal 4 Januari 2022. Saat itu Bareskrim menerima laporan terkait penipuan modus trading binary dengan menggunakan aplikasi Binomo, FBS, dan lain sebagainya. 

Dalam promosi menggunakan Facebook itu, WKA turut mengiming-imingi keuntungan yang menggiurkan dari trading tersebut. Salah satunya tawaran trading commodity dengan sistem zero spread.

"Tawaran trading komoditi dengan sistem zero spread alias tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi sedangkan dalam aturan yang dikeluarkan oleh Jakarta Futures Exchange disebutkan setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksinya," kata Whisnu dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022). 

Namun kenyataanya, binary option FBS menerapkan spread yang terlalu tinggi sebesar 1,3 persen setiap transaksi, yang mana spread tersebut di luar dari nilai kewajaran yang sudah ditetapkan oleh Jakarta Futures Exchanges selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia.

"Dari hal tersebut korban merasa dirugikan. Karena dari bulan Oktober 2021 korban sudah melakukan top up dengan total Rp8,6 juta. Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut