Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri: Kami Bukan Penonton
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tangkap Pelaku Investasi Bodong Berkedok Trading FBS, Begini Modusnya

Jumat, 11 Februari 2022 - 07:22:00 WIB
Bareskrim Tangkap Pelaku Investasi Bodong Berkedok Trading FBS, Begini Modusnya
Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi FBS. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya itu, WKA dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, Pasal 80 (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Aplikasi Trading Perdagangan Berjangka Komoditi Tidak Berizin.

WKA terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. WKA juga didenda paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut