Bareskrim Tangkap Pelaku Investasi Bodong Berkedok Trading FBS, Begini Modusnya
Jumat, 11 Februari 2022 - 07:22:00 WIB
Atas perbuatannya itu, WKA dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, Pasal 80 (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Aplikasi Trading Perdagangan Berjangka Komoditi Tidak Berizin.
WKA terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. WKA juga didenda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Rizal Bomantama