Bareskrim Tangkap Tatang Winata, Buronan Penyelundupan HP dari Korsel Rp250 Miliar
Barang bukti yang disita meliputi sekitar 50.000 unit handphone iPhone dan Android beserta suku cadang, LCD, baterai, mesin handphone, dan komponen lainnya. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp250 miliar.
Selain itu, penyidik menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dengan nilai sekitar Rp3,075 miliar.
“Total nilai barang bukti yang berhasil disita sekitar Rp253.075.600.000,” tutur Ade Safri.
Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan berkas perkara tersangka DCP dan MT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Sementara itu, berkas perkara TW masih dilengkapi penyidik setelah tersangka ditangkap usai melarikan diri dari Indonesia.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).