Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Temukan Dugaan Pidana dalam Kebakaran Gedung Kejagung

Kamis, 17 September 2020 - 13:30:00 WIB
Bareskrim Temukan Dugaan Pidana dalam Kebakaran Gedung Kejagung
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, saat memberikan keterangan terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyimpulkan kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan (Kejagung) terdapat peristiwa pidana. Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, temuan dugaan tindak pidana dari rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Puslabfor Bareskrim Polri menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS).

"Hari ini kami melaksanakan gelar bersama Jampidum, Jamwas dan Jambin sepakat meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya," ujar Listyo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Dia menuturkan, dugaan tindak pidana juga ditemukan dari pemeriksaan terhadap 131 saksi. Selain itu Bareskrim juga telah meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.

"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf/uji kebohongan, ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mendukung Bareskrim untuk mengusut tuntas peristiwa kebakaran yang terjadi di markas Korps Adhyaksa tersebut.

"Kami lakukan sama-sama sejak awal terbentuknya posko bersama, kami berusaha sungguh-sungguh untuk ungkap peristiwa ini sehingga kami sepakat untuk lebih detail ungkap peristiwa pidana ini ke penyidikan." katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut