Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Laboratorium Sabu di Aceh, 2 Orang WNA China
ES diduga menjadi penyandang dana sekaligus memerintahkan sejumlah orang pergi ke Medan, Sumatera Utara, untuk membeli peralatan laboratorium. Sementara itu, JM diduga berperan sebagai pengendali laboratorium narkoba ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto meninjau langsung bangunan di Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga menjadi lokasi laboratorium pengolahan metamfetamin cair menjadi sabu kristal.
Penetapan 10 tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus laboratorium narkoba ilegal itu. Bareskrim masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memburu ES dan JM untuk mengungkap jaringan dan peran masing-masing pihak.
Editor: Donald Karouw