Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 ABK Bawa 1,16 Ton Ketamine Lolos dari Jerat Hukum, Bareskrim: Tak Ditemukan Mens Rea
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Laboratorium Sabu di Aceh, 2 Orang WNA China

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:30:00 WIB
Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Laboratorium Sabu di Aceh, 2 Orang WNA China
Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka kasus laboratorium sabu ilegal di Pidie, Aceh, yang diduga memiliki kapasitas produksi hingga 1,2 ton. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

ES diduga menjadi penyandang dana sekaligus memerintahkan sejumlah orang pergi ke Medan, Sumatera Utara, untuk membeli peralatan laboratorium. Sementara itu, JM diduga berperan sebagai pengendali laboratorium narkoba ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto meninjau langsung bangunan di Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga menjadi lokasi laboratorium pengolahan metamfetamin cair menjadi sabu kristal.

Penetapan 10 tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus laboratorium narkoba ilegal itu. Bareskrim masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memburu ES dan JM untuk mengungkap jaringan dan peran masing-masing pihak.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut