Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wow! Ada 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Rabu, 05 November 2025 - 07:57:00 WIB
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah. Ketiganya merupakan pemilik lahan hingga pemodal.

“Tiga orang (yang ditetapkan) sebagai tersangka,” ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni kepada wartawan dikutip, Rabu (5/11/2025).

Irhamni menerangkan, ketiga tersangka berinisial AP, WW, dan DA. Tersangka AP merupakan pemodal, pemilik dua ekskavator, dan menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir.

“Inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi , Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11/2025). Penindakan hukum ini dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat dan informasi kementerian dan lembaga.

Irhamni mengatakan, terdapat 36 titik lokasi tambang pasir illegal di kawasan tersebut. Selain itu ditemukan juga 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut