Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blackout Kepri, Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Batam hingga Bintan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan Kepri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:39:00 WIB
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan Kepri
Bareskrim Polri menetapkan 5 tersangka kasus blackout di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau. (Foto: Bareskrim)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan gangguan kelistrikan atau blackout yang menyebabkan pemadaman listrik meluas di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026.

"Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 5 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 kontraktor berinisial AEP," kata Irhamni dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Akibat peristiwa tersebut, estimasi kompensasi bagi pelanggan terdampak mencapai Rp57,315 miliar.

Irhamni menjelaskan, kasus ini bermula dari dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, pada 12 Oktober 2026 pukul 06.28.59 WIB. Peristiwa itu diduga berkaitan dengan hubungan singkat pada Transformator 1.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut