Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu Cair yang Dikendalikan dari Lapas Tangerang
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair. Peredaran narkotika itu dikendalikan oleh tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa, pengungkapan itu dilakukan dari informasi Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai adanya paket berisi sabu cair yang hendak dikirim melalui paket ke Depok, Jawa Barat.
Mendapati informasi tersebut, Mukti mengatakan pihaknya kemudian langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam untuk melakukan pengecekan paket yang dicurigai tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kata dia, 9 dari 10 botol yang berada dalam paket tersebut positif mengandung Methampetamina atau sabu. Sementara satunya mengandung Glukosa, Fruktosa, dan Maltosa alias Madu.
"Pada tanggal 20 Maret 2023 dilakukan Controlled Delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat," kata Mukti dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).