Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Baru Bebas, Rachmat Yasin Jadi Tersangka Pungli Rp8,9 M dan Gratifikasi di KPK

Selasa, 25 Juni 2019 - 18:56:00 WIB
Baru Bebas, Rachmat Yasin Jadi Tersangka Pungli Rp8,9 M dan Gratifikasi di KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat mengumumkan penetapan mantan Bupati Bogor 2009-2014, Rachmat Yasin sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Rachmat menerima gratifikasi berupa tanah dan satu unit mobil Toyota Vellfire. Tanah dan mobil mewah tersebut tidak dilaporkan Rachmat selama 30 hari kerja ke komisi antirasuah.

"RY diduga menerima gratifikasi yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta," kata Febri.

Atas perbuatannya, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut