Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi II DPR Usul ke Basuki, IKN Disebut Ibu Kota Politik dan Pemerintahan
Advertisement . Scroll to see content

Basuki soal Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Bukan Cabut Hak, cuma Revisi Mekanismenya

Rabu, 26 November 2025 - 11:05:00 WIB
Basuki soal Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Bukan Cabut Hak, cuma Revisi Mekanismenya
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono. (Foto: Iqbal Dwi Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN secara adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.

Diketahui, MK membatalkan aturan hak atas tanah di IKN terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai hingga 190 tahun. 

Setelah 95 tahun, tanah di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut