Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus, PDIP: Hukum Diakali demi Loloskan Putra Penguasa
Kamis, 30 Mei 2024 - 16:41:00 WIB
Chico menilai, akal-akalan hukum ini salah satu bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah. Kini calon kepala daerah tak harus berusia minimal 30 tahun untuk bisa mendaftar.
"Amar putusan kabul permohonan," tulis putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Sidang dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Editor: Reza Fajri