Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo bakal Hadiri Rapat Dewan Perdamaian Bentukan Trump di AS, PDIP Wanti-Wanti Hal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus, PDIP: Hukum Diakali demi Loloskan Putra Penguasa

Kamis, 30 Mei 2024 - 16:41:00 WIB
Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus, PDIP: Hukum Diakali demi Loloskan Putra Penguasa
Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

Chico menilai, akal-akalan hukum ini salah satu bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah. Kini calon kepala daerah tak harus berusia minimal 30 tahun untuk bisa mendaftar.

"Amar putusan kabul permohonan," tulis putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Sidang dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut