Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu: ASN Tidak Netral pada Pemilu karena Ada Intimidasi

Kamis, 02 Maret 2023 - 06:32:00 WIB
Bawaslu: ASN Tidak Netral pada Pemilu karena Ada Intimidasi
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan ASN sebagai pelayan publik dan pengayom masyarakat harus menjaga marwah agar tidak terpengaruh kepentingan orang atau kelompok tertentu dalam kontestasi politik.

"ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik dan menjadi salah satu objek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat pada umumnya," katanya.

Dia menegaskan, netralitas ASN dalam Pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut