Bawaslu Awasi Kepala Daerah yang Jadi Tim Kampanye Capres-Cawapres
JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi kepala daerah maupun pejabat negara yang masuk dalam struktur tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, meski peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) melarang para kepala daerah menjadi ketua tim kampanye, mereka tetap bisa bergerak sebagai anggota tim di dalamnya. Kendati demikian, kepala daerah yang memutuskan menjadi anggota tim kampanye capres-cawapres wajib menaati beberapa aturan.
Dia mengingatkan, kepala daerah wajib mengajukan cuti ketika mengikuti kampanye di hari kerja. Cuti hanya boleh diajukan maksimal satu hari dalam satu pekan kerja. Aturan cuti itu tak berlaku apabila kampanye dilakukan pada akhir pekan atau hari libur nasional.
“Jadi, kira-kira kepala daerah bisa berkampanye maksimal tiga hari di setiap minggunya, karena Sabtu dan Minggu tidak dihitung hari kerja. Itu aturannya gitu,” ujar Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Dia pun mewanti-wanti setiap kepala daerah dan pejabat negara agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye pilpres. Tindakan semacam itu, kata Abhan, sangat dilarang. Bawaslu akan mengawasi gerak-gerik kepala daerah maupun penyelenggara negara yang masuk dalam struktur tim kampanye.