Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Bawaslu Jakarta Dituding Tak Tanggapi Laporan Dugaan Kecurangan Pilkada
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu DKI Kaji Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu di Acara Munajat 212

Minggu, 24 Februari 2019 - 15:51:00 WIB
Bawaslu DKI Kaji Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu di Acara Munajat 212
Sarasehan Pemilu 2019 yang digelar Forum Umat Islam (FUI) di Jakarta, Minggu (24/2/2019). (Foto: iNews/id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sedang mengumpulkan bukti-bukti adanya unsur politik mendukung salah satu pasangan calon presiden (capres) dalam acara Munajat 212. Acara tersebut belangsung di Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Februari 2019.

"Kami kumpulkan data dari keseluruhan teman pengawas di lapangan, jadi kami ini belum menyimpulkan apakah ada dugaan atau tidak karena masih dalam proses pengkajian," kata Ketua DKI Jakarta, Muhammad Jufri di Tebet Jakarta Selatan, Minggu (24/2/2019).

Dia mengatakan untuk membuktikan adanya unsur kampanye politik dalam Munajat 212 diperlukan kajian secara konprehensif. "Kampanye kan penyamapaian visi misi program. Bukti itu semua kita kumpulkan karena hasil pengawasan ini banyak dilakukan di lapangan kita kumpulkan dulu baru kita lakukan penilaian," ujarnya.

Jufri menjelaskan, beberapa data yang tengah dikaji yakni bentuk undangan apakah ada unsur ajakan kampanye atau tidak kemudian hasil rekaman. Data tersebut nantinya akan dikaji dan disimpulkan.

Namun, secara sesifik, dia mengatakan, akan mengkaji adanya seruan kampanye dalam acara Munajat 212. "Kami pengumpulan data-data itu apakah kalimat-kalimat itu masuk kategori kampanye atau tidak," tuturnya.

Usai melakukan kajian, Jufri mengatakan, pihaknya akan kembali mematiskan apakah akan memanggil pihak panitia untuk melakukan klarifikasi. "Sementara kita kaji, apa dimungkinkan melalukan klarifikasi atau tidak sekarang ini, tim kami akan melalukan investigasi kepada panitia," katanya.

Jufri mengatakan, untuk menyelidiki adanya dugaan kampanye pihaknya tidak membatasi waktu. Namun, dalam aturan pengawas pemilu dalam melakukan proses pengkajian itu setelah kejadian paling lambat tujuh hari. Kemudian ada 14 hari untuk melakukan penanganan kalau itu merupakan pelanggaran.

"Menurut aturan tapi kita tidak patok seperti itu bisa saja hari ini atau besok atau lusa kalau data-data terkumpul baru kita lalukan kajian awal apa itu pelanggaran atau bukan karena ini teman-teman divisi pengawasan sedang lalukan investigasi terhadap data yang dibutuhkan," ujarnya.

Sekertaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Sementara Sekertaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath menepis, adanya tudingan sebagian pihak yang menyebut acara Munajat 212 ditunggangi salah satu paslon. Menurut dia, pihak yang menuding tersebut, hanya ingin mencari panggung politik.

"Kalau masalah respons orang dia hanya mencari keuntungan dalam politik. Kita berdoa untuk keselamatan seluruh rakyat Indonesia dan bangsa," ujarnya.

Namun, jika memang benar adanya dugaan pelanggaran dalam acara Munajad 212, dia menyerahkan hal tersebut kepada personal yang melakukan. "Itu tanggung pribadi ya, itu, tapi yang kita dengar dari Bawaslu tidak ada masalah," tutur Khaththath.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut