Bawaslu Ingatkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya Dua Bulan
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada peserta partai politik dan masyarakat soal masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Masa kampanye tersebut hanya dua bulan.
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai melaksanakan kegiatan syukuran HUT Bawaslu ke-15 di Kantor Bawaslu RI, Minggu (9/4/2023) malam.
"Hari ini adalah tasyakuran ke-15 Bawaslu yang jatuh dulu tanggal 8 April 2008. Kita melakukan review dan refleksi terhadap perjalanan Bawaslu yang sudah 15 tahun ini, dalam menghadapi dan sekarang mengawasi proses tahapan yang ada sekarang," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Ia berharap agar apa yang sudah dibangun sejak 15 tahun silam bisa menjadi penyemangat bagi seluruh petugas Bawaslu RI hingga di daerah dalam menjalankan tugasnya mengawasi tahapan-tahapan dalam Pemilu agar tidak ada pelanggaran.
"Dan harapan para pendahulu kami, di 2008, 2012, 2017 Bawaslu bisa lebih baik lagi dalam mengawasi, dan juga dengan catatan UU tidak berubah. Sehingga akan ada kesamaan dalam bentuk penanganan pelanggaran yang di 2019 dengan 2024 yang akan datang," tuturnya.