Bawaslu Menangkan Lagi Gugatan Caleg PKB: KPU Diminta Lantik Gufron Sirodj dan Irsyad Yusuf
JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan dua calon legislatif (caleg) dari PKB Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf. Nama keduanya sempat dicoret oleh KPU.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, memerintahkan KPU untuk melantik kedua caleg tersebut sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam putusan dengan NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam penggantian calon terpilih anggota DPR. "KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran," ujar Rahmat Bagja dalam sidang, Jumat (27/9/2024).
Atas dasar ini, Bawaslu memerintahkan pembatalan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang menetapkan Muhammad Khozin dan Anisah Syakur sebagai calon terpilih. Sebagai gantinya, KPU harus melantik Ach Gufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, sesuai dengan hasil perolehan suara sah dalam Pemilu 2024.
Keputusan ini datang setelah persidangan maraton selama dua hari, yang diajukan oleh Gufron Sirodj, calon DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI, dan Irsyad Yusuf, calon dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II.
Mereka tiba-tiba diganti oleh KPU atas permintaan PKB tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan kepada kedua caleg tersebut.
Gufron diketahui sebagai orang dekat Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, sedangkan Irsyad Yusuf adalah adik dari Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf.
Selanjutnya: Caleg PKB Lain Menang Gugatan di Bawaslu