Bawaslu Sebut 4 Potensi Pelanggaran saat Coklit Daftar Pemilih Pilkada 2020
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai kembali sejumlah tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang digelar secara serentak di 270 wilayah. Salah satu yang akan dilaksanakan yaitu tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang akan digelar hari ini, Rabu (15/7/2020).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Petalolo menyampaikan pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk mengawasi pelaksanaan coklit tersebut. Dia mencatat, dalam tahapan ini setidaknya ada empat potensi pelanggaran administrasi dan etik yang mungkin terjadi.
"Hal tersebut harus jadi fokus pengawasan di jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Ratna dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Ratna menyebut, kemungkinan pelanggaran pertama yang akan terjadi yaitu petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak melakukan coklit atau melakukan coklit tapi tidak sesuai dengan prosedur, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan covid-19. Kedua, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU kabupaten/kota tidak menindaklanjuti masukan pengawas pemilihan atau tim kampanye pasangan calon.
"Ketiga, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi tidak memberikan salinan daftar pemilih sementara kepada Bawaslu kabupaten/kota atau provinsi. Keempat, tempat pemungutan suara (TPS) tidak mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS)," ujarnya.