Bawaslu Sebut 4 Potensi Pelanggaran saat Coklit Daftar Pemilih Pilkada 2020
Menyambung pernyataan Ratna soal salinan daftar pemilih sementara, Anggota Bawaslu RI lainnya Muhammad Afiffudin mengatakan dalam tahapan ini Bawaslu telah meminta data pemilih dalam formulir AKWK kepada KPU sebagaimana pengawasan yang selama ini telah dilakukan.
Namun, berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu dari 270 kabupaten/kota yang berhasil dihimpun, ada 173 KPU kabupaten/kota atau sekitar 84 persen yang belum memberikan daftar pemilih AKWK. Padahal itu menurutnya merupakan hal dasar yang yang dijadikan bahan pengawasan dalam tahapan coklit.
"Dan 32 kabupaten/kota atau 16 persen sudah memberikan. Mungkin sebagiannya masih berproses. Pemberian daftar pemilih AKWK oleh KPU berdasarkan permintaan Bawaslu sebagai bentuk keterbukaan informasi dan wujud konsolidasi antar penyelenggara Pemilihan. Bawaslu memilih menggunakan model AKWK sebagai alat pembanding dalam proses coklit dan kebututuhan sinkronisasi dengan data pengawasan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Salah satu tahapannya yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat yakni melakukan proses pemutakhiran data pemilih. Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Arief Budiman dalam diskusi bertajuk 'Bagaimana Kesiapan Pilkada 2020?' Yang digelar secara virtual, Jumat (10/7/2020).
"Tanggal 15 Juli nanti kita akan memulai proses pemutakhiran data pemilih, melakukan coklit ya," katanya dalam diskusi tersebut.
Editor: Rizal Bomantama