Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran untuk Hadapi Gugatan Hasil Pemilu  2024

Kamis, 21 Maret 2024 - 09:08:00 WIB
Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran untuk Hadapi Gugatan Hasil Pemilu  2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyiapkan data untuk menghadapi gugatan hasil Pemilu 2024 (Foto: Danandaya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang mempersiapkan data pelanggaran pemilu untuk mengahadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum  (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menyusul penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (20/3/2024).

"Sekarang kami menyiapkan teman-teman untuk data penanganan pelanggaran, data terkait dengan hasil pengawasan pada hari H dan juga pada hari sebelum, selama, dan sesudah pemungutan dan penghitungan suara," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor KPU, Rabu (20/3/2024).

Selain itu, saat rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional beberapa pelanggaran juga sedang ditelusuri untuk ditindaklanjuti.

"Kemudian ada penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan permasalahan di rekapitulasi kemarin yang kemudian diindikasikan melibatkan penyelenggara, misalnya, itu juga kita sedang usut untuk kita telusuri untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

Sejauh ini, Bagja mencatat terdapat 20 dugaan pelanggaran saat proses rekapitulasi di tingkat nasional.

"Kalau per rekapitulasi, antara 20-an ya, kan ada catatan khusus kemarin, ini residunya ada di catatan khusus, kemudian juga nanti teman-teman peserta pemilu bisa melakukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi ke depan," ucapnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut