Bawaslu Tindak Alat Peraga sebelum Kampanye: Kalau Ada Simbol Coblos dengan Paku itu Dilarang
Dia juga menyampaikan apabila ketiga komponen kampanye tersebut terpenuhi dalam tindakan yang dilakukan sebelum tahapan kampanye maka perlu diberikan sanksi.
"Jika ini dilakukan dan memenuhi ketiga komponen tersebut, maka harus mendapatkan sanksi sesuai dengan PKPU (peraturan KPU) Nomor 15 Tahun 2023," tutur Bagja.
Sarasehan nasional dengan tema 'Menumbuhkan Jurnalisme Positif dan Menjaga Kemerdekaan Pers di Era Digital' ini turut mengadakan diskusi publik dengan melibatkan KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers dalam menanggulangi hoaks di tengah kontestasi pemilu serentak mendatang.
Diskusi publik sarasehan nasional ini diisi oleh sejumlah narasumber yakni Ketua Bawaslu, Rahmat Bagdja; Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu; Kabag Humas dan Informasi Setjen KPU, Reni Rinjani Pratiwi; dan Komisioner KPI Aliyah serta Pimred CNN, Titin Rosmasari.
Editor: Rizal Bomantama