Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Alasan Geledah Kantor Ditjen Pajak, Singgung Aliran Uang
Advertisement . Scroll to see content

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:47:00 WIB
Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP
Ditjen Pajak Kemenkeu (Foto: Dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami selalu mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga langkah law enforcement merupakan upaya terakhir,” tutur dia.

Dia berharap kasus ini menjadi pengingat bagi wajib pajak lain untuk senantiasa patuh pada aturan perpajakan. DJP memastikan akan terus memantau ketat para penunggak pajak guna menjaga keadilan dan penerimaan negara.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan memberikan efek jera, bahwa penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun dan dapat diterapkan kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” tutur Nurbaeti.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut