Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Bayi di Tuban Kesulitan Urus Akta Kelahiran, Kemendagri: Kolomnya Tidak Muat

Selasa, 05 Oktober 2021 - 20:36:00 WIB
Bayi di Tuban Kesulitan Urus Akta Kelahiran, Kemendagri: Kolomnya Tidak Muat
Bayi di Tuban, Jawa Timur baru-baru ini kesulitan mendapatkan akta kelahiran karena namanya yang begitu panjang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya jumlah maksimal huruf yang dapat masuk dalam  sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sebanyak 55 huruf.

“Di dalam sistem aplikasi SIAK itu maksimal 55 huruf agar muat di KK, e-KTP, KK dan akta,” tuturnya.

Terkait dengan anggapan pemberian nama merupakan hak orang tua, Zudan mengatakan pihaknya tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya karena ada keterbatasan.

“Iya betul itu hak orang tua untuk memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta ada batasnya. Sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya,” tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut