Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,28 Juta Rokok Ilegal, Disembunyikan di Balik Tumpukan Besi
Saat truk berhenti untuk mengisi saldo kartu e-tol sebelum masuk Gerbang Tol Banyumanik, petugas langsung melakukan pencegahan.
"Pemeriksaan yang disaksikan oleh petugas tol mengonfirmasi keberadaan 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai alias ilegal," tulisnya.
Total nilai barang ilegal yang disita petugas diperkirakan mencapai Rp4,87 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat penggelapan cukai diperkirakan mencapai Rp3,17 miliar.
"Seluruh barang bukti rokok ilegal, armada truk, beserta dua orang sopir dan kernet kini diamankan di KPPBC TMP A Semarang untuk proses penelitian perkara lebih lanjut," ucap KPPBC TMP A Semarang.
Editor: Aditya Pratama