Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Impor Barang, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Bongkar Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar di Bali

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:15:00 WIB
Bea Cukai Bongkar Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
Ditjen Bea Cukai dan BAIS TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol miras ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Operasi tersebut dilakukan untuk menjaga iklim usaha yang adil serta mendukung keberlanjutan sektor pariwisata daerah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan ini merupakan wujud kerja sama antarinstansi untuk melindungi masyarakat serta menjaga persaingan bisnis yang sehat.

"Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara," ujar Djaka dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Djaka menambahkan, pengawasan ketat terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal bertujuan untuk menjaga citra dan kualitas ekosistem pariwisata Bali.

"Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal," kata dia.

Seluruh barang bukti yang disita terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek dengan taksiran nilai mencapai Rp12,55 miliar. Dari pengungkapan ini, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait dugaan penimbunan miras ilegal di Denpasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar penindakan pada, Kamis (23/7/2026).

Petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari bangunan di Jalan Laksamana III, Denpasar Timur.

Setelah diperiksa, ditemukan miras dilekati pita cukai diduga palsu. Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas mendatangi dua lokasi bangunan terkait dan menemukan ribuan botol MMEA lainnya. Barang bukti kini diamankan di Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.

Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi untuk menetapkan tersangka.

Terduga pelaku diancam dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi. Sementara Pasal 56 melarang kegiatan menimbun, menyimpan, memiliki, atau memperoleh barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana.

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai di lingkungannya demi melindungi konsumen dan mendukung industri yang patuh aturan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut