Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Rokok Ilegal di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas Asal China, Ini Penampakannya

Rabu, 05 Agustus 2026 - 11:05:00 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas Asal China, Ini Penampakannya
Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 5 moge Harley Davidson bekas dan 20 rangka dengan modus misdeclaration dari China. (Foto: Tangguh Yudha)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) beserta 20 unit rangka (frame) bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Ini merupakan hasil rangkaian penindakan terhadap beberapa kali upaya impor ilegal sejak akhir 2025 hingga Juli 2026.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi menjelaskan, kasus ini bermula saat petugas mendeteksi anomali visual melalui hasil pemindaian X-Ray terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara mendalam.

"Dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap 2 peti kemas tersebut, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ada 5 unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap. Kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit frame atau rangka, kondisinya bekas juga, sepeda motor Harley Davidson dengan modus misdeclaration," kata Adhang dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).

Adhang menambahkan, para importir menggunakan modus misdeclaration, yakni mencantumkan informasi barang yang tidak sesuai dalam dokumen pemberitahuan impor.

Dia menegaskan, importasi tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun yang melarang pemasukan kendaraan bermotor bekas ke Indonesia.

Lebih lanjut, dia mengatakan seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Sementara itu, nilai barang sitaan masih dalam proses perhitungan dan penanganan perkara masih berada pada tahap penelitian administrasi terhadap tiga perusahaan yang diduga terlibat.

Dia menambahkan, setelah proses administrasi selesai, status barang akan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). 

Selanjutnya, Bea Cukai akan meminta arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk menentukan apakah barang tersebut akan dilelang, dimusnahkan, atau dimanfaatkan melalui mekanisme lain seperti hibah.

"Jadi belum bisa kita sampaikan sekarang. Kalau toh pun nanti tindak lanjutnya adalah dimusnahkan tentu akan kami undang. Kalau tindak lanjutnya nanti dilelang, kita juga akan rilis lelang secara terbuka tapi bukan di Bea Cukai tapi di KPKNL. Atau juga bisa untuk peruntukan lain, tadi disinggung tentang hibah. Tetapi semua perizinannya ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Nanti akan kita laporkan dulu ini ke sana," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut