Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal, Penyelundupan via Kereta Terungkap
Djaka menjelaskan, 8,9 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut diangkut menggunakan dua kontainer melalui jalur darat dengan kereta kargo. Rokok itu rencananya akan dikirim ke Sumatera setelah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Pengangkutan kontainer melalui kereta ini baru pertama kali, modus baru karena mungkin perjalanan melalui transportasi truk terlalu banyak ranjau di jalanan. Karena kita terus aktif melakukan penindakan atau pengawasan pada rute yang kerap digunakan untuk distribusi rokok ilegal," ucap Djaka.
"Sehingga ini dicoba mungkin, mungkin dikira aman dari ranjau atau pemeriksaan karena mulai dari Surabaya langsung diangkut pakai kereta sampai di Priok ini kan hanya satu kali perjalanan, tidak ada transit. Kalau menggunakan truk pasti ada transit di rest area atau di rumah makan dan kita sering melakukan pencegahan atau penindakan di rute tersebut," tuturnya.
Dia menambahkan, Bea Cukai akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam di sektor perkeretaapian dalam pengiriman rokok ilegal tersebut. Petugas juga akan menelusuri pihak yang mengirimkan rokok ilegal itu.
"Kita ketahui Jawa Timur merupakan salah satu sentra produksi rokok, mudah-mudahan kita akan tindak lanjuti tidak hanya sampai disini, tapi bisa sampai siapa sebenarnya atau yang memiliki atau memproduksi rokok ilegal ini," ujarnya.
Editor: Aditya Pratama