Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Rokok Ilegal di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara
FS selanjutnya dibawa kembali ke gudang ekspedisi untuk menyaksikan pemeriksaan barang miliknya.
"Hasil paket rokok yang dipesan dan diterima oleh Saudara FS kedapatan BKC HT tanpa dilekati pita cukai sebanyak 143 koli," tulis DJBC.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sekitar 2,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai ditaksir mencapai Rp2,2 miliar.
Pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WITA, FS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FS diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Editor: Rizky Agustian