Bea Cukai Sita 1.435 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Suahasil: Rugikan Industri hingga Konsumen
Suahasil juga menjelaskan, pakaian bekas tersebut biasanya dipadatkan menggunakan mesin sebelum dimasukkan ke dalam bal. Cara itu membuat jumlah pakaian yang dapat dimuat dalam satu bal menjadi sangat banyak.
"Balpres ini dipres dengan mesin sehingga satu bal isinya bisa banyak sekali dan mengembang saat dibuka. Targetnya adalah dijual di pasar Indonesia kepada masyarakat yang daya belinya terbatas," ucap Suahasil.
Penindakan terhadap pakaian bekas ilegal dilakukan DJBC di sejumlah lokasi sepanjang Agustus hingga September 2026. Salah satunya pada 14 Agustus 2026 di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatra Utara.
Saat itu, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara mencegat kapal motor tanpa nama (Rampago) asal Malaysia yang membawa 430 bal pakaian bekas serta empat koli suku cadang sepeda motor.
Penindakan berikutnya dilakukan pada 17 September 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok terhadap muatan kapal rute Pontianak-Tanjung Priok. Berdasarkan informasi intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, petugas memeriksa delapan kontainer dan menemukan satu kontainer tambahan di kapal yang sama.