Bea Cukai Sita 1.435 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Suahasil: Rugikan Industri hingga Konsumen
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan sekitar 1.005 bal produk tekstil berbagai merek senilai Rp8,040 miliar yang masih dalam proses pencacahan lebih lanjut.
Secara akumulatif, penindakan terpadu DJBC di empat lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat Bogor, Selat Malaka, dan Tanjung Priok, mengamankan komoditas selundupan dengan nilai ekonomi sekitar Rp27,339 miliar.
Selain pakaian bekas, petugas juga menyita 30 kontainer komoditas pangan impor yang diduga memanipulasi dokumen pabean.
Di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kanwil DJBC Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak pada 19 Agustus 2026 menggagalkan penyelundupan 15 kontainer milik PT TI asal India.
Dalam dokumen pabean, muatan tersebut diberitahukan sebagai 412,5 ton ammonium chloride. Namun, berdasarkan hasil uji laboratorium, isinya terdiri atas 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam dengan nilai sekitar Rp7,853 miliar.
Modus serupa ditemukan pada 7 September 2026 di Kawasan Berikat Bogor. Sebanyak 15 kontainer milik PT ILW asal India dideklarasikan sebagai 420.000 kilogram garam industri penyamakan kulit.
Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam senilai sekitar Rp8,006 miliar. Seluruh barang bukti pelanggaran tersebut masih dalam proses penanganan hukum kepabeanan.
Editor: Aditya Pratama