Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp67 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

Rabu, 02 Juli 2025 - 22:41:00 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar
Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal senilai lebih dari Rp1,1 miliar di gudang penyimpanan barang bukti di Desa Bagan Asahan, Sumatera Utara. (Foto: Ulil Amri).
Advertisement . Scroll to see content

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, untuk memastikan barang selundupan tidak dapat digunakan kembali. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh peredaran barang-barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari menyampaikan, akan terus menindak barang ilegal yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. 

“Ini bentuk nyata pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat serta industri dalam negeri,” ujar Nurhasan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut