Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Bebas Riba, Jurus Tersangka Penjualan Rumah Syariah Perdaya 270 Korban

Jumat, 29 November 2019 - 04:00:00 WIB
Bebas Riba, Jurus Tersangka Penjualan Rumah Syariah Perdaya 270 Korban
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menunjukkan gambar rumah syariah yang dijanjikan para tersangka kepada para korbannya saat eksposes di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).
Advertisement . Scroll to see content

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan. Para tersangka kini telah ditahan.

Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 jo Pasal 154, Pasal 138 jo pasal 45 jo Pasal 55, Pasal 139 jo pasal 156, pasal 145 jo pasal 162 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 20 tahun penjara.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut