Bebas Riba, Jurus Tersangka Penjualan Rumah Syariah Perdaya 270 Korban
Jumat, 29 November 2019 - 04:00:00 WIB

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan. Para tersangka kini telah ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 jo Pasal 154, Pasal 138 jo pasal 45 jo Pasal 55, Pasal 139 jo pasal 156, pasal 145 jo pasal 162 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 20 tahun penjara.
Editor: Zen Teguh