Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Kerahkan 151 Personel di Ragunan, Pastikan Keamanan Wisatawan
Advertisement . Scroll to see content

Bebas Riba, Jurus Tersangka Penjualan Rumah Syariah Perdaya 270 Korban

Jumat, 29 November 2019 - 04:00:00 WIB
Bebas Riba, Jurus Tersangka Penjualan Rumah Syariah Perdaya 270 Korban
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menunjukkan gambar rumah syariah yang dijanjikan para tersangka kepada para korbannya saat eksposes di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penipuan bermodus penjualan rumah syariah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AD, MAA, MMD, dan SM. Mereka beraksi sejak 2015.

AD merupakan direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah. Sementara, tiga tersangka lainnya yakni MAA, MMD, dan SM merupakan karyawan pemasaran.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, para tersangka mengelabui korbannya dengan iming-iming penawaran rumah syariah. Penjualan rumah tempat tinggal ini diklaim bebas riba, tanpa pengecekan Bank Indonesia (BI checking) dan tanpa bunga kredit.

Iming-iming terbukti berhasil memikat para calon korban. Sebanyak 270 orang telah membeli rumah syariah tersebut. Para pembeli mulai curiga karena rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.

Sebanyak 41 orang akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Polisi pun menyelidiki hingga akhirnya menangkap empat orang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut