Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Beda dengan Istana, Mahfud MD Sebut Gatot Tetap Terima Bintang Mahaputera

Rabu, 11 November 2020 - 12:49:00 WIB
Beda dengan Istana, Mahfud MD Sebut Gatot Tetap Terima Bintang Mahaputera
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Gatot Nurmantyo tetap menerima tanda jasa Bintang Mahaputera meski tak menghadiri upacara penganugerahan. (Foto: Kemenko Polhukam)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo tetap menerima tanda jasa Bintang Mahaputera meski tak menghadiri upacara penganugerahan di Istana Negara hari ini, Rabu (11/11/2020). Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan ucapan Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono.

Sebelumnya Heru Budi Hartono mengatakan tidak hadirnya Gatot membuatnya batal menerima tanda jasa Bintang Mahaputera. Dia menyebut tanda jasa tersebut kemungkinan akan dikembalikan ke negara.

"Iya nanti dikirim melalui sesmil, beliau (Gatot) menyatakan menerima, hanya tak bisa hadir penyematannya," ujar Mahfud selepas mengikuti penganugerahan bintang tanda jasa di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/10/2020).

Mahfud mengatakan Gatot telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait ketidakhadirannya dalam upacara penganugerahan tanda jasa. Gatot disebut beralasan tak bisa hadir karena mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19.

"Dalam suratnya Pak Gatot menyatakan menerima pemberian bintang jasa ini tetapi beliau tidak bisa hadir karena beberapa alasan. Pertama karena ini suasana covid-19. Ini juga yang membuat penyerahan bintang tanda jasa dipecah, separuh bulan Agustus 2020, separuh sekarang. Sehingga suasana covid-19 terpatuhi standarnya," ucapnya.

Kedua, lanjut Mahfud, Gatot dalam suratnya menyebut pemberian tanda jasa tidak lazim diberikan di bulan November. Hal itu merujuk pada pernyataan mantan Sesmilpres yang juga politikus PDI Perjuangan Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

"Kedua, beliau mengutip pernyataan Pak TB Hasanuddin yang menyebut ini tidak lazim diberikan di bulan November, karena biasanya di bulan Agustus. Justru karena sedang pandemi covid-19, kita pecah dua tapi tak lebih dari tahun 2020. Menurut Sesmil Mayjen Suharyanto, harus rampung tahun ini sebagai hak karena tahun berikutnya sudah ada lagi. Jadi kalau diberikan tanggal sekarang ini karena Agustus (kemarin) disepakati dipecah dua agar tak berkerumun, ada protokol kesehatan baik sebelum masuk, maupun ketika akan masuk dan di dalam," ujar Mahfud.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut