Begini Pengembangan Penyidikan KPK yang Menyeret Zumi Zola
Sabtu, 03 Februari 2018 - 19:23:00 WIB
"Bukti-bukti yang disita serta keterangan 13 saksi yang diperiksa akan dipelajari lebih lanjut oleh tim begitu sudah sampai di Jakarta," ungkap Febri.
Zumi diduga bersama-sama Arfan (Plt Kadis PUPR Jambi) menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek-proyek di wilayahnya. Jumlah gratifikasi yang diduga diterima Zumi adalah Rp6 miliar. Sedangkan Arfan sebelumnya telah dijerat KPK atas sangkaan lain terkait kasus suap ketok palu pengesahan APBD Jambi 2018.
Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Azhar Azis