Begini Prosedur Eks Marinir TNI AL yang Jadi Tentara Rusia Bisa Balik Jadi WNI
“Tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” tutur Supratman.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa hilangnya status WNI dapat terjadi otomatis dalam dua kondisi, yaitu jika seseorang masuk dinas militer negara asing tanpa izin Presiden, atau jika orang tersebut secara sukarela bergabung dalam dinas negara asing yang posisi tersebut di Indonesia hanya boleh dijabat oleh WNI.
“Jadi, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan untuk Satria Arta Kumbara. Jika terbukti bergabung dengan militer asing, maka secara hukum ia otomatis kehilangan status sebagai WNI,” tuturnya.
Sementara itu, Satria Arta Kumbara menjadi sorotan usai mengaku bergabung menjadi tentara Rusia dalam media sosialnya. Namun, kemudian ia menangis dan meminta tolong untuk dibatalkan kontraknya dan dipulangkan ke Tanah Air.
Editor: Puti Aini Yasmin