Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo
Advertisement . Scroll to see content

Begitu Jadi Tersangka, Hakim dan Panitera Langsung Diberhentikan

Selasa, 13 Maret 2018 - 17:25:00 WIB
 Begitu Jadi Tersangka, Hakim dan Panitera Langsung Diberhentikan
Juru Bicara MA Suhadi. (Foto: iNews.id/ Annisa Ramadhan)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian Badan Pengawas nantinya akan menyaring apakah rekomendasi itu menyangkut kode etik dan pedoman perilaku hakim, atau ada masalah teknis yuridis. Kalau Badan Pengawas membawahi kode etik, nantinya tindakan akan dilakukan melalui ketua MA. "Kalau ada masalah teknis yuridis, itu bukan kewenangan KY tetapi itu kewenangan Mahkamah Agung dalam konteks peradilan. Jadi akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," jelasnya.

Terkait OTT di PN Tangerang, sampai saat ini MA belum mendapatkan informasi apa pun dari KPK. MA mengaku sangat memahami sikap KPK dan tidak mau terlebih dahulu menanyakannya dikarenakan tidak ingin dianggap mengintervensi.

"Begitu orangnya ditangkap, langsung dibawa oleh KPK. Sehingga kita tidak tau yang mana itu tersangkanya," tandasnya.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut