Belum Ada Putusan dari Pimpinan DPR, Baleg Batal Bahas RUU TPKS di Masa Reses
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan pihaknya batal melakukan Rapat Kerja terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada masa reses. Pembatalan disebabkan belum ada keputusan dari Rapat Pimpinan DPR perihal permohonan pembahasan RUU TPKS pada masa reses.
"Tidak jadi rapat kerjanya (untuk membahas RUU TPKS). Kemarin komunikasi dengan pimpinan itu masih belum ada kesepakatan bulat dari pimpinan DPR," ujar Willy, Rabu (23/2/2022).
Padahal, kata Willy, Baleg DPR sudah mengagendakan Rapat Kerja pembahasan RUU TPKS pada 23 Februari 2022 ini. Pembahasan dilakukan untuk menindaklanjuti masukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
"Kalau itu kita sudah agendakan tanggal 23 Februari itu Raker bersama pemerintah. Kalau agenda di Baleg kami sudah siap," jelas Willy.
Baleg juga telah bersurat ke pimpinan DPR agar segera menyepakati Raker terkait kelanjutan pembahasan RUU TPKS. Pemerintah juga disebut sudah siap menggelar Raker bersama Baleg DPR.
"Normanya biasanya Supres (Surat Presiden) masuk itu dibacakan dalam Rapur (Rapat Paripurna). Nah, Rapurnya nggak ada kan, harus ada Rapim. Ini Rapimnya belum untuk menyepakati Raker RUU TPKS itu," ungkap Willy.
Editor: Reza Fajri