Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif
Advertisement . Scroll to see content

Benny Tjokro Cs Didakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun Kasus Korupsi Jiwasraya

Rabu, 03 Juni 2020 - 17:36:00 WIB
Benny Tjokro Cs Didakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun Kasus Korupsi Jiwasraya
Benny Tjokro cs didakwa merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Ketiga pejabat PT AJS itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa penetapan Direksi PT AJS.

Hendrisman Rahim. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Hendrisman Rahim. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Dalam kurun waktu 2008-2018, Bima memaparkan, Hendrisman membuat kesepakatan dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan agar pengelolaan dana PT AJS diserahkan kepada Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan dana PT AJS. Kesepakatan itu dilakukan dengan sejumlah pertemuan.

Penyerahan itu dilakukan dengan melakukan pengaturan dan pengendalian saat pembelian dan penjualan kembali saham-saham termasuk subscription dan redemption pada reksa dana serta mengatur pihak lawan transaksi (counterparty). Selain itu juga, mengatur jenis saham, volume dan nilai saham yang hendak dibeli ataupun dijual kembali.

"Pengaturan dan pengendalian pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yang seharusnya dilakukan oleh manajemen PT AJS tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya dan Komite Investasi difungsikan hanya sebagai alat untuk melegalisasi seluruh kegiatan," ujar Bima.

Dia berpandangan saham yang dibeli PT AJS bukan merupakan saham yang likuid. Saham tersebut juga tidak memiliki fundamental perusahaan yang baik karena telah melalui kesepakatan tanpa ketetapan direksi sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut