Benny Tjokro Cs Didakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun Kasus Korupsi Jiwasraya
 
                 
                "Dalam melakukan pengaturan pengelolaan Investasi Saham dan reksa dana PT AJS, Terdakwa Hendrisman bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk memilih Manajer Investasi yang khusus mengelola dana PT AJS. Pengelolaan dan pengaturan saham sepenuhnya diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto," kata Bima.
"Manajer Investasi yang dipilih tidak mengetahui secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas dan jumlah saham yang ditempatkan ke dalam reksa dana," ujarnya.
 
Bima menuturkan, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam Pedoman Investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.
Pembelian saham tersebut, dilakukan dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
Ke-6 terdakwa, menurut Bima, mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan Joko Hartono Tirto.
Padahal, mereka mengetahui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk yang dikelola 13 Manajer Investasi tidak memberikan keuntungan investasi. Bahkan, transaksi tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Atas perbuatannya, 6 terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor: Djibril Muhammad